Dua prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Penembakan tiga anggota Polres Way Kanan saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung.
Keduanya adalah Kopka B alias Kopka Basarsyah dan Peltu YHL alias Peltu Lubis. Mereka dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 303 KUHP terkait perjudian.
Selain itu, Kopka B juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.
Penetapan status tersangka diumumkan pada Selasa (25/3/2025) oleh WS Danpuspom TNI, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana. Ia menyebut, penetapan tersangka telah dilakukan sejak 23 Maret 2025.
“Sehingga pada tanggal 23 Maret 2025, resmi kedua tersangka ini kita jadikan tersangka untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menyebut bahwa kedua tersangka seharusnya dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, karena keduanya membawa senjata dan menembak ke titik-titik vital.
“Satu, dia membawa senjata. Kedua, arah tembakan itu di titik yang mematikan,” ujarnya. (25/3/2025).
Diketahui, AKP (Anumerta) Lusiyanto tertembak di dada, sementara Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto dan Briptu (Anumerta) Ghalib Surya Ganta tertembak di bagian kepala.
Meski para tersangka telah mengakui perbuatannya, Helmy menegaskan perlu pembuktian saintifik agar pasal pembunuhan berencana dapat diterapkan.
“Pengakuannya harus diuji dengan alat bukti. Dari 13 anggota Polri di sana, empat orang melihat Penembakan dengan senjata laras panjang,” jelasnya.
Ahli hukum pidana Universitas Lampung, Heni Siswanto, menilai tindakan tersangka tidak bisa hanya dijerat dengan pasal pembunuhan biasa.
“Kita perlu uji apakah saat kedatangan polisi, mereka (tersangka) melakukan penembakab secara spontan atau ada jeda waktu berpikir. Apalagi tembakan diarahkan ke kepala dan dada,” ujarnya.