JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK), di Bekasi pada Selasa (7/1/2025). KPK menegaskan tindakan tersebut dilakukan secara profesional meskipun ada pihak yang menilai langkah ini sebagai pengalihan isu.
“Ada juga pihak-pihak yang merasa kegiatan ini adalah pengalihan isu, untuk isu-isu lain yang sedang hangat dibicarakan, mari kita biarkan itu berada di ruang publik,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, di Gedung KPK, Jakarta.
Tessa menekankan setiap tindakan penggeledahan atau penyitaan dilakukan berdasarkan kebutuhan untuk memenuhi unsur perkara yang sedang ditangani. “KPK dalam hal ini penyidik akan menjalankan tindakan secara profesional, prosedural, dan proporsional,” tegasnya.
Penggeledahan rumah Hasto dilakukan sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 serta dugaan perintangan penyidikan.
Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto diduga terlibat bersama Harun Masiku, mantan caleg PDIP yang kini buron, dalam memberikan suap kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio pada Desember 2019. Suap tersebut bertujuan agar Harun dapat ditetapkan sebagai anggota DPR.
Selain itu, Hasto juga diduga melakukan tindakan yang menghambat penyidikan KPK terkait kasus Harun Masiku. “Betul, saat ini sedang ada giat penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik untuk perkara dengan tersangka HK,” ujar Tessa.
Lokasi penggeledahan yang dikonfirmasi adalah rumah pribadi Hasto di Bekasi. Tessa memastikan bahwa perkembangan terbaru akan segera diumumkan setelah kegiatan selesai.
KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah (DTI), sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Langkah ini menunjukkan komitmen KPK untuk mengusut tuntas kasus dugaan suap yang melibatkan nama besar dalam politik nasional.
KPK juga menegaskan penggeledahan di rumah Hasto Kristiyanto merupakan bagian dari prosedur hukum yang sah dan tidak berkaitan dengan isu-isu lain yang berkembang di masyarakat.