Bontang – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur melakukan peninjauan ke tiga lokasi tambang galian C ilegal di wilayah Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat, Kamis (10/4/2025).
nas ESDM Kaltim, Bambang, mengatakan peninjauan ini merupakan tindak lanjut atas surat Wali Kota Bontang Nomor: 500.16.7.2/499/DPMPTSP/2025 tertanggal 20 Maret 2025. Surat tersebut memuat laporan masyarakat yang mengeluhkan aktivitas tambang galian C ilegal yang dinilai meresahkan.
“Kami menerima laporan pengaduan langsung dari Wali Kota Bontang dan segera menindaklanjutinya,” ujar Bambang kepada awak media.
Aktivitas tambang ilegal ini disebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup parah. Dampaknya antara lain banjir, tanah longsor, hingga aliran air bercampur pasir yang terbawa saat hujan, sehingga menutup akses jalan warga.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang juga telah memberikan data terkait empat pemilik lahan yang diduga menjadi lokasi galian ilegal. Total luas lahan terdampak mencapai sekitar 6 hektare.
Setelah dilakukan pengecekan, seluruh lahan tersebut diketahui tidak memiliki izin usaha pertambangan. Berdasarkan data perizinan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Dinas ESDM Kaltim, belum ada satu pun dari pemilik lahan yang mengantongi izin resmi.
“Ini tidak mungkin diberikan izin, karena berada di wilayah penyangga. Apalagi dampaknya jelas dirasakan warga sekitar,” tegas Bambang.
Ia pun menekankan pentingnya ketegasan dari instansi terkait, khususnya dalam hal penataan ruang wilayah.
“Harus ada ketegasan dari teman-teman tata ruang kota, karena ini masuk wilayah penyangga,” pungkasnya.
Dalam peninjauan tersebut, tim dari Provinsi Kaltim tidak turun sendiri. Mereka didampingi oleh anggota Komisi II DPRD Kaltim Abdul Giaz, perwakilan DPMPTSP Bontang, Camat Bontang Barat, Lurah Kanaan, serta personel pengamanan dari Polres Bontang