BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan bergerak cepat menyikapi tragedi lubang maut yang menewaskan enam anak. DLH Balikpapan menegaskan seluruh aktivitas di lokasi dihentikan total, setelah ditemukan fakta bahwa area tersebut belum mengantongi persetujuan lingkungan.
“Kita sudah hentikan dan pasang plang pelanggaran. Tidak boleh ada pergerakan lagi,” kata Sudirman Djayaleksana.
Tindakan tegas ini diambil setelah DLH menemukan bahwa perluasan site plan Grand City seluas 25–30 hektare belum melewati proses adendum AMDAL. Meski tidak berizin, aktivitas pengerjaan lahan sudah berlangsung, yang kemudian menciptakan cekungan besar berisi air—lokasi tenggelamnya enam anak.
DLH memastikan sanksi administratif sedang disiapkan. Salah satu poinnya adalah kewajiban pengembang menyelesaikan dokumen persetujuan lingkungan sebelum kegiatan apa pun dapat kembali dilakukan. Namun bila ditemukan pelanggaran lanjutan, Wali Kota dapat menerbitkan sanksi berat berupa pencabutan izin.
“Kalau ditemukan aktivitas setelah plang terpasang, DLH tidak segan mengusulkan pencabutan izin. Sanksi ini akan ditandatangani oleh Wali Kota,” ujarnya.
Pengembang sebenarnya sudah memiliki izin lengkap untuk area utama proyek, tetapi justru area tambahan yang belum berizin itu menjadi lokasi tragedi. DLH juga mengungkap bahwa peringatan sudah diberikan sejak Maret 2025, namun tidak dipatuhi.
Perkembangan ini menambah tekanan publik terhadap pengawasan ketat proyek properti besar di Balikpapan. Pemerintah berkomitmen memperketat pengawasan agar tragedi serupa tidak kembali terjadi.











