Balikpapan – Upaya MN (61) untuk mengaburkan keterlibatannya dalam kasus penusukan penjaga toko di Balikpapan Utara akhirnya kandas. Pria lanjut usia tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengantongi bukti kuat yang membongkar seluruh rangkaian aksinya pascakejadian.
Insiden berdarah itu terjadi di sebuah toko kelontong di Jalan MT Haryono RT 08, Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Kecamatan Balikpapan Utara, pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 11.40 WITA. Seorang penjaga toko berinisial AS (19) ditemukan tak bernyawa dengan sejumlah luka tusuk di dalam lokasi usaha tersebut.
Proses pengungkapan perkara sempat menemui kendala lantaran MN berulang kali menampik tudingan. Bahkan, ia sempat berada di sekitar tempat kejadian perkara saat polisi melakukan olah TKP, dengan sikap seolah tidak mengetahui peristiwa yang baru saja terjadi.
“Keterangan awalnya tidak konsisten. Dia berada di TKP saat petugas datang dan mengaku tidak tahu apa-apa,” ungkap Kanit Jatanras Polresta Balikpapan, Ipda Elfra, Rabu (28/1/2026).
Penyelidikan mulai menemukan titik terang setelah penyidik mengamankan rekaman kamera pengawas yang merekam secara jelas aksi penikaman terhadap korban. Bukti visual tersebut menjadi kunci bagi polisi untuk kembali melakukan pemeriksaan intensif terhadap MN.
Dalam pemeriksaan lanjutan, terungkap bahwa tersangka sempat membersihkan diri dan mengganti pakaian usai melakukan aksinya. Pakaian yang dikenakan saat kejadian sengaja dibuang guna menghilangkan jejak.
“Setelah diperlihatkan rekaman CCTV, barulah dia mengakui. Awalnya mengaku pakaian disimpan di kamar lantai atas, namun tidak ditemukan. Akhirnya kami menemukannya di tempat sampah,” terang Elfra.
Upaya menghambat penyidikan juga dilakukan dengan menyembunyikan senjata tajam yang digunakan. Tersangka memberikan keterangan yang berubah-ubah terkait lokasi pembuangan pisau.
“Mulanya dia bilang dibuang ke parit, kami cek tidak ada. Kemudian katanya diletakkan di taman depan TKP, juga nihil,” lanjutnya.
Pengakuan yang sebenarnya baru disampaikan setelah tersangka dibawa ke Mapolresta Balikpapan. Dengan pendekatan persuasif, termasuk bujukan dari anaknya, MN akhirnya mengakui bahwa senjata tajam tersebut disimpan di dalam rumah.
“Setelah dicek, pisau memang ditemukan di lokasi yang disebutkan tersangka,” kata Elfra.
Atas perbuatannya, MN kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan terancam dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman berat.
Sementara itu, hasil autopsi yang dilakukan tim forensik RS Bhayangkara Balikpapan mengungkap korban mengalami total 13 luka akibat kekerasan tajam dan tumpul. Dokter Forensik dr. Heryadi Bawono Putro menjelaskan, luka tumpul ditemukan di bagian dahi, leher, dan jari kelingking kiri.
Selain itu, terdapat luka iris di bagian kepala belakang dan pipi, serta luka tusuk di area dada, perut, lengan kanan, dan telapak tangan. Pemeriksaan juga menemukan resapan darah pada tirai usus dan penggantung usus, yang menandakan trauma berat di rongga perut.
“Paru-paru kiri korban mengalami pengempisan, dan terdapat robekan pada pembuluh nadi utama di perut,” jelas dr. Heryadi.
Ia menyimpulkan penyebab kematian korban adalah luka tusuk di perut kanan yang menembus rongga perut hingga merusak pembuluh nadi besar, sehingga memicu perdarahan hebat. Waktu kematian diperkirakan terjadi antara dua hingga enam jam sebelum pemeriksaan forensik dilakukan.












