4 Anggota TNI Ditahan Terkait Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

banner 468x60

Jakarta – Penanganan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, terus berlanjut. Empat anggota TNI yang diduga terlibat kini telah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Komandan Puspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto menyebut, para terduga berasal dari satuan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dan memiliki pangkat berbeda. Identitas mereka masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan ES.

“Jadi inisialnya NDP pangkatnya Kapten. Kemudian inisial SL pangkatnya Lettu. Kemudian inisial BHW pangkatnya Lettu. Kemudian yang terakhir inisial ES pangkatnya Serda ya,” ujar Yusri, Rabu (18/3/2026).

Ia menjelaskan, penyidikan dilakukan secara bertahap dengan fokus pada penguatan alat bukti sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Oditur Militer untuk proses hukum lanjutan.

“Kemudian untuk waktu penyidikan, kita akan bekerja semaksimal mungkin, dengan harapan bahwa proses penyidikan ini dapat kita lakukan secepatnya secara profesional kemudian kita serahkan kepada penuntut dalam hal ini Otmil untuk melakukan persidangan,” papar Yusri.

Menurutnya, TNI berkomitmen menjaga transparansi dalam proses hukum dengan memastikan sidang militer digelar terbuka dan dapat diakses publik.

“Tentunya nanti bisa mengikutilah ya, bisa mengikuti nanti tahap-tahapannya, juga mungkin kita akan mengundang rekan-rekan media pada saat mungkin selesai penyidikan pemberkasan, kemudian penyerahan kepada Otmil nah nanti pada saat persidangan kita akan mengundang rekan-rekan media ya,” jelas Yusri.

Sebelumnya, keempat prajurit tersebut telah diamankan dan diserahkan oleh Dantim BAIS TNI kepada Puspom TNI atas dugaan keterlibatan dalam aksi penganiayaan terhadap Andrie Yunus.

“Tadi pagi saya telah menerima dari Dantim BAIS TNI 4 orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” ujar Mayjen TNI Yusri Nuryanto.

Dalam kasus ini, penyidik sementara menerapkan Pasal 467 ayat 1 dan 2 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman yang bervariasi.

“Ancaman hukumannya sudah tertuang di situ ada yang 4 tahun, 7 tahun,” jelas Yusri.

Selain penahanan, langkah lanjutan yang dilakukan yakni pengajuan visum terhadap korban sebagai bagian dari proses pembuktian.

“Melakukan penahanan sementara kepada terduga empat orang tadi,” ucapnya.

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *