NUSANTARA – Pendekatan dialogis ditempuh dalam penyelesaian keberadaan warga yang masih bermukim di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, wilayah Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bersama Polresta Nusantara dan Polres Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan komunikasi langsung dengan warga untuk memberikan penjelasan mengenai status kawasan serta ketentuan pemanfaatan lahan di dalam wilayah hutan konservasi tersebut.
Hasilnya, seorang warga berinisial A bersama keluarganya memilih meninggalkan kawasan Tahura Bukit Soeharto secara sukarela pada Sabtu (26/9/2026). Warga asal Kapuas, Kalimantan Barat, itu sebelumnya menempati kawasan Bukit Tengkorak.
Bukit Tengkorak merupakan bagian dari Tahura Bukit Soeharto yang masuk dalam kawasan hutan konservasi sekaligus berada di dalam delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dalam proses mediasi, warga diberikan pemahaman mengenai fungsi kawasan serta aturan yang mengatur keberadaan dan pemanfaatan lahan di kawasan hutan konservasi. Komunikasi tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk menyelesaikan persoalan secara tertib dan mengedepankan pendekatan persuasif.
Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Irjen Edgar Diponegoro, mengatakan keputusan warga untuk meninggalkan kawasan menjadi salah satu langkah dalam mengembalikan fungsi Tahura Bukit Soeharto.
“Siapapun yang menduduki kawasan hutan konservasi di Tahura Bukit Soeharto kami imbau untuk keluar dan mengembalikan lahan-lahan itu kepada negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Konservasi dan Undang-Undang Kehutanan,” ujar Edgar, Minggu (27/9/2026).
Menurut Edgar, pemerintah tidak mengedepankan pendekatan represif dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Penjelasan mengenai status kawasan dan aturan yang berlaku terlebih dahulu diberikan kepada masyarakat agar proses pengembalian kawasan dapat berlangsung secara tertib.
Komunikasi dengan warga juga dinilai penting untuk menghindari kesalahpahaman mengenai langkah yang dilakukan pemerintah. OIKN bersama unsur kepolisian berupaya memastikan setiap proses di lapangan tetap memperhatikan situasi keamanan dan ketertiban.
“Langkah penertiban yang dilakukan bukan merupakan bentuk pengusiran, melainkan upaya untuk mengembalikan kawasan sesuai dengan fungsi dan peruntukannya,” kata Edgar.
Setelah mendapatkan penjelasan mengenai status kawasan, A akhirnya memutuskan untuk meninggalkan Bukit Tengkorak bersama keluarganya. Mereka memilih kembali ke daerah asal di Kapuas, Kalimantan Barat.
Keputusan tersebut diambil setelah A memahami bahwa lokasi tempat tinggalnya berada di kawasan hutan konservasi. Pemanfaatan kawasan tersebut memiliki ketentuan tersendiri sehingga keberadaan maupun aktivitas di dalamnya harus menyesuaikan dengan aturan yang berlaku.
OIKN menyampaikan bahwa komunikasi dengan masyarakat tidak berhenti setelah adanya keputusan A untuk meninggalkan kawasan. Pemerintah masih membuka ruang dialog dengan warga lain yang hingga kini masih berada di kawasan Bukit Soeharto.
Langkah tersebut diarahkan untuk mencari penyelesaian yang dapat dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Warga juga diberikan ruang untuk berkomunikasi dengan OIKN mengenai kondisi mereka.
“Pertemuan tersebut sebagai bagian dari proses komunikasi lebih lanjut antara Otorita IKN dengan warga,” tegasnya.
Keberadaan Tahura Bukit Soeharto menjadi perhatian dalam pengembangan kawasan IKN karena wilayah tersebut memiliki fungsi konservasi. Karena itu, pengelolaan dan pemanfaatan kawasan harus tetap mempertimbangkan ketentuan perlindungan hutan dan lingkungan.
OIKN berharap proses komunikasi yang dilakukan dapat mendorong warga yang masih berada di kawasan hutan konservasi untuk memahami status lahan yang ditempati. Pemerintah juga mengimbau agar proses pengembalian kawasan dilakukan dengan tertib dan tidak menimbulkan persoalan baru.
Pendekatan dialog menjadi salah satu cara yang terus dikedepankan untuk menyelesaikan persoalan di lapangan. Dengan komunikasi secara langsung, pemerintah berupaya menyampaikan dasar kebijakan sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai fungsi Tahura Bukit Soeharto.
Sementara itu, pemantauan terhadap kondisi kawasan akan terus dilakukan bersama unsur terkait. OIKN dan aparat keamanan juga akan melanjutkan koordinasi guna memastikan proses penyelesaian berjalan sesuai dengan ketentuan.
Keputusan A dan keluarganya meninggalkan kawasan secara sukarela menjadi salah satu perkembangan dalam proses penataan kawasan Tahura Bukit Soeharto. OIKN berharap langkah serupa dapat ditempuh melalui komunikasi dengan warga lainnya yang masih berada di kawasan tersebut.
Dengan demikian, pengembalian fungsi kawasan konservasi dapat dilakukan secara bertahap, tertib, dan tetap mengedepankan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.












