Akhiri Ketegangan, AMPL Bentian Besar dan PT KAS Capai Kesepakatan Pengaturan ODOL Utamakan Kepentingan Masyarakat

banner 468x60

Kutai Barat – Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), bersama pihak perusahaan PT KAS Group mencapai kesepakatan terkait pengaturan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) yang melintas di wilayah tersebut.

Kesepakatan itu dicapai dalam rapat koordinasi yang digelar di Kecamatan Barong Tongkok pada Senin (9/3/2026). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi Pemerintah Kabupaten Kutai Barat yang sebelumnya dilaksanakan pada 18 Februari 2026.

Pertemuan tersebut menjadi upaya bersama untuk mencari solusi terbaik terkait aktivitas kendaraan angkutan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait kondisi jalan yang dilalui kendaraan ODOL di wilayah Bentian Besar.

Koordinator Lapangan (Korlap) Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Bentian Besar, Arif Witara, turut menyampaikan pandangannya usai tercapainya kesepakatan tersebut melalui unggahan di akun Facebook pribadinya.

“Ijinkan saya menyampaikan permohonan maaf sedalam dalam nya kepada semua yang merasa perjuangan ini sia sia,” tulis Arif.

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam proses perjuangan tersebut dirinya menghadapi berbagai tekanan hingga serangan yang bersifat personal. Meski demikian, ia tetap berusaha menjaga agar perjuangan tetap berjalan dengan cara yang baik.

“Izinkan saya juga untuk sedikit memberi pandangan dari sisi saya, saya sendiri merasakan banyak sekali hal yang secara pribadi menyakiti hati, intimidasi serangan dll bahkan tertuju kepada personal saya,” ungkapnya.

Menurut Arif, dukungan dari berbagai pihak seperti masyarakat, tokoh-tokoh, hingga organisasi masyarakat menjadi kekuatan baginya untuk terus memperjuangkan aspirasi warga di lapangan.

“Dengan dukungan hebat dan luar biasa dari berbagai pihak LSM masyarakat dan banyak tokoh saya rasa saya mampu ini tetap bertempur dilapangan,” tulisnya.

Namun demikian, ia menilai bahwa perjuangan masyarakat tidak seharusnya berujung pada konflik yang merugikan semua pihak.

“Tapi apakah itu hal terbaik ? Apakah tujuan nya menjadi harus berkelahi sesama masyarakat ? Saya merasa tidak elok jika seluruh perjuangan harus berahir dengan kebrutalan seperti itu,” ujarnya.

Dalam kesepakatan tersebut, masyarakat memberikan waktu masa transisi selama enam bulan agar penyesuaian dapat dilakukan secara bertahap oleh pihak terkait.

“Petani plasma sudah menyatakan setelah 6 bulan mereka akan mendukung. Tapi beri ruang dan waktu untuk 6 bulan kedepan,” jelasnya.

Arif menegaskan bahwa keputusan yang diambil bukan berarti perjuangan masyarakat telah berhenti, melainkan bagian dari proses untuk mencapai perubahan yang lebih baik.

“Mungkin keputusan ini banyak melukai, tapi ini bukan berhenti ini tetap perjuangan, saya tidak masuk angin sedikitpun masyarakat tetap kokoh dengan kepala tegak,” katanya.

Ia juga memberikan klarifikasi terkait isu mengenai adanya gaji atau honor bagi pihak yang terlibat dalam pengawasan di lapangan.

“Soal gaji, saya rasa itu bukan bentuk harga diri kami, itu adalah harga yang di bayar untuk bekerja mengawasi dan membantu di lapangan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Arif menjelaskan bahwa proses penyesuaian terhadap tonase kendaraan maupun pembangunan jalan memang membutuhkan waktu. Namun langkah yang paling cepat dilakukan saat ini adalah memperbaiki kondisi jalan.

“Transisi perlu waktu, menyesuaikan tonase perlu waktu, membuat jalan perlu waktu. Hal tercepat yang bisa tersentuh adalah perbaikan jalan secara maksimal,” katanya.

Ia pun menegaskan bahwa masyarakat Bentian Besar akan tetap mengawal komitmen yang telah disepakati bersama.

“Selepas 6 bulan jika mereka tidak menepati janji, kami masyarakat Bentian Besar adalah orang terdepan yang akan membantu Pemerintah menagih janji itu,” pungkasnya.

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *