BALIKPAPAN, Faktarakyat.com – Upaya pemberantasan jaringan narkotika terus digencarkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur. Kali ini, BNNP Kaltim bersama BNNK Balikpapan dan sejumlah instansi terkait, termasuk Polda Kaltim, Polresta Balikpapan, Pomdam VI/Mulawarman, serta Bea Cukai Kalbagtim, melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang berada di kawasan RT 40, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat, Senin (23/6/2025).
Rumah tersebut diketahui milik seorang perempuan berinisial D (38), yang kini telah diamankan karena diduga menjadi otak peredaran narkotika jaringan Aceh di wilayah Kalimantan Timur.
Kepala BNNK Balikpapan, Kombes Pol Bonifasio Rio Rahadianto, mengungkapkan bahwa penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti tambahan berupa rekening bank maupun buku tabungan, yang diduga digunakan sebagai alat transaksi hasil perdagangan narkoba.
“Kami ingin menelusuri aliran dana hasil transaksi narkoba ini. Dengan menemukan dokumen keuangan tersebut, akan lebih mudah bagi kami untuk membongkar jaringan keuangan mereka,” jelas Bonifasio.
Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tiga perempuan asal Aceh—berinisial Y, H, dan R—yang tertangkap membawa sabu di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan pada Senin, 12 Mei 2025 lalu.
“Modus operandi mereka terbilang nekat. Ketiga wanita itu menyembunyikan sabu di bagian paha. Berkat kerja cepat tim gabungan di bandara, ketiganya berhasil diamankan berikut barang buktinya,” terang Bonifasio.
Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita tiga paket sabu seberat total 1.461 gram yang dibungkus rapi menggunakan lakban hitam. Pemeriksaan intensif terhadap ketiganya mengarah pada sosok D, yang disebut sebagai koordinator distribusi narkotika di Balikpapan.
Petugas yang melakukan pengejaran sempat mendapati D hendak melarikan diri ke Tarakan. Namun, upaya pelarian itu berhasil digagalkan dan D pun ditangkap.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.