JAKARTA – Calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Sofyan tiba di Mabes Polri usai menjadi buron kasus tindak pidana narkoba.
Berdasarkan pantauan MNC Portal di lapangan, Sofyan tiba di Mabes Polri dengan baju orange dengan tangan terborgol. Setibanya di lokasi, ia hanya tertunduk dan terus berjalan dengan dua pengamanan.
Saat ditanya apakah penjualan narkoba itu digunakannya untuk pembiayaan kampanye, ia sama sekali tidak menjawab.
“Bang, uangnya buat kampanye?” tanya awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2024).
Sofyan ternyata sempat kabur tiga minggu dan masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam tindak pidana narkoba.
Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, Sofyan kabur ke wilayah Aceh Tamiang hingga Medan, dan akhirnya ditangkap di Aceh.
“Telah dipetakan tempat-tempat persembunyian dimana tersangka DPO melarikan diri (wilayah Aceh Tamiang sampai Medan) selama 3 minggu,” kata Mukti kepada wartawan.
Sofyan, kata Mukti, telah menjadi buron terkait perkara narkotika dengan barang bukti 70 kilogram sabu, dan ditangkap saat tengah berbelanja pakaian di sebuah toko di Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.
“Penangkapan dilakukan Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” katanya.
Tidak hanya memiliki barang haram tersebut, Mukti mengungkap, Sofyan juga berperan sebagai pengendali narkoba.
“Sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali,” kata Mukti.
Bahkan Sofyan juga berhubungan langsung dengan pelaku dari Malaysia. Namun Mukti belum memerinci soal hubungan keduanya, yang jelas ia sudah mengantongi nama-nama pelaku lainnya.