Balikpapan — Penindakan terhadap peredaran narkotika di Kota Balikpapan terus digencarkan aparat kepolisian. Dalam kurun waktu dua bulan pertama tahun 2026, jajaran Polresta Balikpapan berhasil membongkar 44 perkara narkoba dan mengamankan jumlah tersangka yang sama.
Data penyidik menunjukkan kecenderungan yang memprihatinkan. Dari total 44 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, 30 di antaranya berusia antara 18 hingga 29 tahun. Kelompok usia muda ini mendominasi kasus, sehingga menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Kasat Resnarkoba AKP Yoshimata J.S. Manggala menjelaskan, barang bukti yang disita terdiri atas lebih dari satu kilogram sabu, ribuan butir pil ekstasi, serta tembakau sintetis. Jika ditaksir secara ekonomi, nilainya mencapai miliaran rupiah. Dari pengungkapan tersebut, aparat memperkirakan ribuan orang berhasil terhindar dari potensi penyalahgunaan.
Sejumlah perkara besar turut terungkap dalam periode tersebut. Polisi menangkap seorang residivis yang diduga berperan sebagai kurir antarwilayah dengan barang bukti ratusan gram sabu. Dalam kasus lain, seorang tersangka diamankan dengan sabu yang disembunyikan di dalam kotak bekas lampu. Selain itu, pengembangan penyelidikan juga mengarah pada dugaan jaringan yang memiliki koneksi lintas daerah hingga lintas negara, setelah aparat menemukan ribuan pil ekstasi dan puluhan gram sabu dari seorang tersangka perempuan.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, menegaskan komitmennya untuk terus menutup ruang gerak jaringan narkotika. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memuat ancaman hukuman berat, mulai dari puluhan tahun penjara hingga pidana mati.
Ia menekankan bahwa selain penindakan tegas, pendekatan pencegahan dan edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda, akan terus diperkuat. Langkah tersebut dinilai penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba sekaligus melindungi masa depan anak-anak muda di Balikpapan.













