SAMARINDA, faktarakyat.com – Maraknya informasi viral di media sosial dinilai menjadi tantangan serius bagi dunia pers dan kepercayaan publik. Isu tersebut mengemuka dalam Diskusi Publik Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang digelar komunitas Jurnalis Milenial Samarinda di Ruang Pikir Coffee, Kamis (12/2/2026) malam.
Diskusi yang mengangkat tema “Era Viral dan Krisis Kepercayaan: Pers vs Media Sosial, Siapa yang Layak Dipercaya Publik?” ini menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan dari kalangan pers, organisasi media, hingga pemerintah daerah.
Koordinator Jurnalis Milenial Samarinda, Hardiansyah, dalam sambutannya menyampaikan bahwa derasnya arus informasi digital tidak selalu diiringi dengan kualitas dan kebenaran isi berita. Ia menilai, banyak informasi yang beredar di media sosial diproduksi tanpa dasar jurnalistik yang jelas.
“Pers bekerja berdasarkan kaidah, etika, dan unsur 5W+1H. Sementara di media sosial, siapa pun bisa memproduksi dan menyebarkan informasi tanpa proses verifikasi,” ujarnya.
Ketua PWI Kaltim, Abdurrahman Amin, menjelaskan bahwa pers memiliki peran historis dalam membangun peradaban, mulai dari masa perjuangan kemerdekaan hingga era reformasi. Menurutnya, kebebasan pers yang dilindungi Undang-Undang Pers menjadi fondasi penting bagi demokrasi.
Ia menyoroti fenomena pergeseran konsumsi informasi masyarakat ke media sosial yang didorong oleh algoritma dan kecepatan penyebaran konten. Kondisi ini, kata dia, berpotensi menggerus eksistensi media arus utama serta menyita waktu dan energi insan pers.
Pandangan senada disampaikan Sekretaris Jenderal SMSI Kaltim, Yakub Anani. Ia menegaskan bahwa viralitas tidak dapat dijadikan ukuran kebenaran sebuah informasi. “Viral belum tentu valid. Prinsip utama jurnalistik adalah akurasi dan validasi,” tegasnya.
Yakub mengibaratkan jurnalis sebagai “merpati pos” yang telah dilatih untuk menyampaikan pesan secara tepat. Dari analogi tersebut, ia menekankan bahwa tidak semua orang memiliki kemampuan menyampaikan berita yang benar tanpa bekal pengetahuan dan etika jurnalistik.
Sementara itu, Kepala Bidang Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi Diskominfo Samarinda, Dhanny Rakhmadi, S.H., menyampaikan bahwa media arus utama memiliki regulasi yang jelas melalui UU Pers, sedangkan media sosial hingga kini belum memiliki payung hukum khusus.
Ia mengingatkan pentingnya penguatan literasi digital masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh propaganda yang beredar di media sosial. Selain itu, keberadaan buzzer juga dinilai turut memperkeruh ruang digital karena belum adanya aturan yang mengikat.
“Pemerintah berharap insan pers dapat menjadi garda terdepan dalam menjaga kualitas informasi. Kami di Pemkot Samarinda akan terus bersinergi dengan rekan-rekan pers dalam publikasi kegiatan dan penyampaian informasi kepada masyarakat,” pungkasnya.
Melalui diskusi ini, para peserta sepakat bahwa pers dan media sosial memiliki karakteristik berbeda, namun keduanya perlu ditempatkan pada ekosistem yang sehat agar publik mendapatkan informasi yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab.












