SAMARINDA, Faktarakyat.com – Janji perbaikan kendaraan melalui bengkel gratis yang sempat digaungkan Pertamina usai beredarnya BBM diduga bermasalah di Kalimantan Timur kini menuai sorotan tajam. Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, menyebut janji tersebut hanya menjadi angin lalu tanpa realisasi jelas hingga saat ini.
Rohim menilai, janji-janji Pertamina yang disampaikan dalam berbagai forum, termasuk Rapat Dengar Pendapat bersama DPRD, sejauh ini hanya berupa retorika. Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak bisa terus-menerus menjadi korban dari buruknya pelayanan dan distribusi energi yang menjadi tanggung jawab BUMN tersebut.
“Janji bengkel gratis itu hanya omong kosong. Bahkan hingga sekarang tidak ada bentuk layanan nyata yang dirasakan masyarakat. Ini bukan hanya soal komitmen yang diingkari, tetapi bentuk nyata dari pengabaian terhadap rakyat,” ujar Rohim, Selasa (24/6).
Ia juga menyebutkan bahwa permasalahan Pertamina tidak hanya berhenti di distribusi BBM, tetapi juga menyasar ke sektor lain seperti kelangkaan dan kenaikan harga gas elpiji. Bahkan, menurutnya, harga gas di lapangan bisa melonjak hingga lima kali lipat dari harga eceran resmi.
“Ini bukan semata soal mekanisme pasar. Saya curiga ada permainan yang dibiarkan begitu saja tanpa pengawasan yang tegas dari Pertamina,” ucapnya.
Melihat kondisi yang terus berulang setiap tahun, Rohim mendorong masyarakat untuk tidak tinggal diam. Ia bahkan mengajak warga terdampak untuk mempertimbangkan langkah class action sebagai bentuk perlawanan hukum terhadap Pertamina.
“Sudah cukup rakyat bersabar. Jika tidak ada perubahan nyata, saatnya masyarakat bersatu menggugat secara kolektif. Pertamina tidak bisa terus berdalih dan berlindung di balik kewenangan pusat,” tegasnya.
Tak hanya itu, Rohim juga menyoroti lemahnya intervensi pemerintah daerah dalam urusan distribusi energi. Menurutnya, daerah kerap dijadikan kambing hitam saat terjadi kelangkaan, padahal seluruh kendali berada di tangan pusat dan Pertamina.
Ia pun mendorong DPRD Provinsi Kaltim untuk tidak lagi memberikan toleransi terhadap berbagai pelanggaran janji yang dilakukan Pertamina. Jika tidak ada tindak lanjut setelah rapat-rapat resmi, langkah selanjutnya adalah menyurati kementerian terkait hingga membawa permasalahan ke ranah hukum.
“Pertamina harus menyadari bahwa mereka memegang urat nadi kebutuhan masyarakat. Jika terus abai, maka harus bersiap menghadapi proses hukum sebagai konsekuensinya,” pungkas Rohim.