Kesepakatan Pembatasan Kendaraan ODOL di Bentian Besar, Perusahaan Siap Perbaiki Jalan

Kutai Barat – Pertemuan antara pemerintah kecamatan, pihak perusahaan, dan perwakilan masyarakat terkait aktivitas kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) di Jalan Poros Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat, menghasilkan sejumlah kesepakatan penting.

Pertemuan yang digelar pada Senin, 9 Maret 2026 di Kafe Vintage Corner tersebut dihadiri oleh Camat Bentian Besar Rudi Hartono, S.E., M.Si., Kasi Trantib Kecamatan Bentian Besar Ismail Bahran, Direktur PT KAS Ir. M. Saenal, SM Humas PT KAS Roi, Staf Manajemen PT KAS Hinadi, Koordinator Lapangan Aksi Arif Witara, Tokoh Masyarakat Wahyudi Eman, serta sembilan orang perwakilan Masyarakat Peduli Lingkungan Kecamatan Bentian Besar.

Pertemuan ini membahas pembatasan aktivitas kendaraan ODOL yang selama ini melintas di jalan poros wilayah Bentian Besar dan berdampak terhadap kondisi infrastruktur jalan serta kenyamanan masyarakat.

Dalam rapat tersebut disepakati bahwa perusahaan perkebunan kelapa sawit dan kontraktor diberikan waktu selama enam bulan untuk membangun jalan baru yang disesuaikan dengan tonase kendaraan operasional. Waktu pelaksanaan tersebut dihitung sejak 18 Februari 2026 sebagaimana tertuang dalam berita acara rapat koordinasi Pemerintah Kabupaten Kutai Barat.

Selama masa enam bulan tersebut, perusahaan berkomitmen melakukan perbaikan jalan secara maksimal. Perusahaan juga akan menyiapkan fasilitas pendukung berupa pembangunan stockpile serta menempatkan satu set alat berat yang terdiri dari motor grader, compactor, dan backhoe loader guna menunjang perbaikan jalan.

Sebagai bentuk keterlibatan masyarakat, perusahaan juga menyatakan kesediaannya melibatkan Masyarakat Peduli Lingkungan Kecamatan Bentian Besar sebagai pengawas penggunaan dan perbaikan jalan. Untuk mendukung tugas pengawasan tersebut, perusahaan akan meminjamkan dua unit sepeda motor yang digunakan oleh pengawas jalan yang ditunjuk oleh koordinator aliansi masyarakat.

Selain itu, rapat juga menetapkan pengaturan jam operasional kendaraan perusahaan. Pada pagi hari kendaraan diperbolehkan beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 09.00 WITA dan pada siang hari pukul 14.00 hingga 15.00 WITA. Pada waktu tersebut kendaraan perusahaan dilarang melintas di area pemukiman Kampung Suakong, Dilang Puti, dan Penarung.

Di luar jam yang telah ditentukan, kendaraan dapat melintas seperti biasa. Namun apabila terjadi hujan, seluruh kendaraan operasional perusahaan dilarang bergerak kecuali kendaraan kecil.

Untuk memastikan pengawasan berjalan optimal, disepakati pula pembentukan tim pengawas penggunaan jalan yang berjumlah delapan orang. Pembiayaan dan penggajian pengawas akan dibicarakan bersama antara pihak perusahaan dengan PT PMI, Guntasamba, FR, dan Kas Group dengan besaran gaji mengacu pada UMK Kabupaten Kutai Barat tahun 2026.

Dalam kesepakatan tersebut juga ditegaskan bahwa apabila dalam waktu enam bulan sejak 18 Februari 2026 pihak perusahaan tidak merealisasikan poin-poin kesepakatan yang telah ditetapkan bersama pemerintah, maka kendaraan perusahaan tidak diperbolehkan melintas di jalan nasional.

Kesepakatan ini diharapkan menjadi solusi bersama dalam menjaga kondisi jalan sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dan pihak perusahaan dalam menjalankan aktivitas di wilayah Kecamatan Bentian Besar.

Pos terkait