KPK Sita 11 Unit Mobil Hingga Uang Asing Usai Geledah Rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno

banner 468x60

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah barang mewah milik Ketua Umum Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno. Tak hanya itu, penyidik komisi antirasuah juga menyita sejumlah barang mewah lainnya.

 

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Penyitaan dilakukan usai penyidik KPK menggeledah rumah Japto di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Selasa, 4 Februari 2025. Penggeledahan dilakukan terkait kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

 

Hasil sita rumah JS, 11 kendaraan bermotor roda empat,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu, 5 Februari 2025.

 

Barang yang disita uang rupiah dan valas, dokumen, barang bukti elektronik, ujar Tessa.

 

Namun Tessa belum menjelaskan keterkaitan Japto dengan kasus yang menjerat Rita Widyasari. Dia juga belum menjelaskan barang yang disita atas nama siapa.

 

Untuk diketahui, Rita Widyasari mulanya ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Dia sudah divonis 10 tahun penjara.

 

Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara.

 

Namun kasus Rita berkembang. Dia juga menjadi tersangka kasus tindak pidana pencucian uang. Pada Juli 2024, KPK mengungkapkan Rita juga menerima uang dari pengusaha tambang.

 

Dalam kasus ini, Rita mendapatkan jatah 3,3 sampai 5 dollar Amerika Serikat (AS) untuk setiap metrik ton tambang batubara. Jatah tersebut adalah nilai gratifikasi yang diduga diterima Rita dari perusahaan tambang.

 

“Bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya. Nah dikalikan itu,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan.

 

Menurutnya, uang tersebut diduga mengalir ke sejumlah orang. Karena itu, KPK menggelar penggeledahan di sejumlah tempat dan menyita barang-barang bernilai ekonomis.

 

Termasuk dalam hal ini adalah memeriksa pengusaha tambang sekaligus Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Provinsi Kalimantan Timur, Said Amin (SA).

 

“Jadi, beberapa orang yang sudah dipanggil termasuk saudara SA yang kemarin dipanggil dan beberapa lagi yang nanti kita akan panggil yang terkait dengan perkara metrik ton tersebut,” tutur Asep.

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *