MK: Jaksa Kini Dapat di Tangkap Tanpa Izin Jaksa Agung, Tegaskan Keadilan Hukum Berlaku Setara

banner 468x60

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. Melalui putusan perkara nomor 15/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa penangkapan terhadap jaksa kini tidak lagi memerlukan izin dari Jaksa Agung. Keputusan ini dipandang sebagai langkah memperkuat asas persamaan di hadapan hukum.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, lembaga peradilan konstitusi berpandangan bahwa seluruh aparat penegak hukum, termasuk jaksa, semestinya diperlakukan sama di mata hukum.

“Bahwa MK pernah berpendirian berkaitan dengan perlindungan hukum bagi aparat penegak hukum seharusnya diperlakukan sama di antara aparat penegak hukum guna menciptakan prinsip persamaan di hadapan hukum, termasuk dalam hal ini aparat penegak hukum jaksa,” kata Hakim Konstitusi Arsul Sani, dalam pengucapan putusan di ruang sidang pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2025).

Arsul menambahkan bahwa semua pihak yang berkaitan dengan penegakan hukum, baik warga negara maupun pejabat publik, harus tunduk pada aturan yang sama tanpa pengecualian.

“Oleh karena itu, terhadap penegak hukum atau penyelenggara negara yang menjalankan tugas yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman harus tetap dapat dilakukan penindakan tanpa dibeda-bedakan dengan warga negara yang menjadi subyek hukum dari penegakan hukum itu sendiri,” ucap dia.

Berdasarkan putusan tersebut, MK kemudian mengubah ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan. Dalam perubahan itu, jaksa dapat ditangkap apabila tertangkap tangan atau terdapat bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana tanpa perlu izin dari Jaksa Agung.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa pengecualian tersebut hanya berlaku pada tindak pidana berat seperti kejahatan terhadap keamanan negara, tindak pidana khusus, atau kejahatan yang diancam hukuman mati.

“Sehingga Pasal a quo selengkapnya berbunyi: dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung, kecuali dalam hal: a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau b. berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus,” ucap Ketua MK Suhartoyo.

Selain itu, MK juga menyatakan Pasal 35 ayat (1) huruf e UU Kejaksaan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Pasal tersebut sebelumnya memberikan kewenangan kepada Jaksa Agung untuk memberikan pertimbangan teknis kepada Mahkamah Agung terkait pengadilan koneksitas.

Perkara ini diajukan oleh Agus Setiawan, Sulaiman, dan Perhimpunan Pemuda Madani. Para pemohon menilai pasal yang diuji memberi kesan adanya kekebalan hukum bagi jaksa dan berpotensi membuka ruang intervensi terhadap proses peradilan.

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *