Pembunuh Satu Keluarga di PPU Dituntut 10 Tahun Penjara, Keluarga Korban Minta Junaedi Dibebaskan

banner 468x60

Keluarga korban pembunuhan satu keluarga di Penajam Paser Utara (PPU), kecewa berat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Junaedi pidana 10 penjara.

Keluarga korban menginginkan Junaedi di hukum mati.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Namun, Juneadi yang tergolong masih anak di bawah umur, membuat JPU tak bisa menuntutnya dengan hukuman maksimal atau hukuman mati.

Ya, terdakwa kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) hanya dituntut 10 tahun penjara.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembacaan tuntutan, Rabu (6/3/2024), di Pengadilan Negeri (PN) PPU.

Pasal yang dituntutkan kepada terdakwa Junaedi, juga hanya pasal 340 KUHP tentang pembunuhanberencana, serta pasal 363 tentang pencurian.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU Faisal Arifuddin mengatakan, tuntutan yang diberikan itu berdasarkan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Yang mana ancaman hukumannya minimal dari hukuman pelaku dewasa.

“Kami berdasarkan Undang-undang SPPA pasal 1 angka 3 menyebutkan definisi anak yakni orang yang berumur dibawah 18 tahun, kemudian di pasal 81 ayat 6 apabila perbuatan yang dilakukan diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup ancaman terhadap anak paling lama 10 tahun,” ungkap Kajari.

Ada yang sebelumnya didakwakan kepada terdakwa Junaedi, tapi tidak dituntutkan oleh Penuntut Umum pada sidang ini yakni soal pemerkosaan yang dilakukan Junaedi terhadap dua korbannya, R dan Sri Winarsih.

Kata Kajari, hal itu tidak dapat menjadi tuntutan lantaran Junaedi melakukan aksinya usai kedua korban meregang nyawa.

Berdasarkan Undang-undang hukum pidana, tidak ada pasal yang bisa mempidanakan pemerkosa mayat.

“Berdasarkan fakta persidangan ini terungkap bahwa posisi korban sudah meninggal saat disetubuhi,” sambungnya.

Dalam persidangan juga terungkap fakta bahwa motif Junaedi melakukan aksinya, lantaran dendam karena keluarga Junaedi kerapkali diejek oleh keluarga korban.

Penyebab lainnya yakni hewan peliharaannya juga sering diracun oleh korban.

Pemerkosaan juga tidak masuk dalam rencana Junaedi, ia pada saat itu hanya merencanakan untuk membunuh korban sekaligus tetangganya itu.

“Niatnya adalah mau melakukan pembunuhan bukan pemerkosaan,” jelasnya.

Selain dituntut hukuman penjara 10 tahun, terdakwa Junaedi juga akan dimasukkan dalam Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama satu tahun.

Ia tidak langsung dipulangkan setelah menjalani hukumannya, tetapi akan direhabilitasi terlebih dahulu.

Tujuannya agar mendapatkan perawatan, terutama dari sisi kesehatan mentalnya, usai menjalani hukuman.

Tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak diterima oleh keluarga korban.

Kesedihan bercampur kekecewaan tampak jelas di wajah mereka, saat mengetahui Junaedi hanya dituntut 10 tahun penjara.

Setelah sidang pembacaan tuntutan selesai, keluarga korban yang hadir di PN Penajam, diajak ke Kejaksaan Negeri PPU. Mereka diberikan penjelasan tentang alasan jaksa penuntut umum hanya menuntut 10 tahun penjara.

Satu persatu anggota keluarga mengeluarkan tanggapan. Yang pada intinya 10 tahun dianggap sangat tidak adil.

Sejak awal mereka hanya meminta agar Junaedi dihukum mati. Bahkan jika dihukum mati pun mereka anggap belum cukup, sebab Junaedi telah membunuh lima orang sekaligus.

Mujiono kakak korban Waluyo bahkan mengatakan jika hanya 10 tahun penjara, Junaedi dikeluarkan saja, agar mereka yang menyelesaikan dengan hukum adat.

“Keluarkan saja kalau cuma 10 tahun,” tegasnya.

Penjara 10 tahun itu sangat sebentar, pada usia 28 tahun Junaedi sudah bisa bebas lagi dan beraktivitas seperti biasanya.

“Rugi banyak saya pak, keluarga saya lima orang dibunuh. Ini pembunuhan sadis. Bagaimana kalau bapak di posisi saya,” ucapnya dengan suara serak.

Suara satu persatu pihak keluarga dengan nada meninggi saat bergantian menyampaikan pendapat.

Meskipun masih bisa menahan emosi, tapi tampak saat mereka beranjak dari Kejaksaan Negeri, wajah-wajah keluarga korban yang biasa ramah, terlihat memerah.

“Jadi intinya sama saja, kalau kita bisa membunuh keluarganya Junaedi pakai anak kecil?,” ucap Mujiono.

* Pasal yang dituntutkan:

– Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana

– Pasal 363 tentang pencurian

Keputusan Hakim Jadi Harapan

Kuasa hukum korban Asrul Paduppai kembali mempertegas, tuntutan JPU sangat tidak adil bagi keluarga korban.

Karena terdakwa dianggap telah melakukan perbuatan yang dikenai pasal berlapis.

Kuasa hukum korban Asrul Paduppai kembali mempertegas, tuntutan JPU sangat tidak adil bagi keluarga korban.

Karena terdakwa dianggap telah melakukan perbuatan yang dikenai pasal berlapis.

Separuh dari perbuatan-perbuatan terdakwa itu, hanya bisa dituntut hukuman mati.

“Tentunya kami mewakili keluarga korban, menyampaikan kekecewaan kami pada hari ini dengan tuntutan jaksa yang tidak sesuai harapan keluarga yang tentunya merasa tidak adil,” terangnya.

Harapan besar keluarga kini dititipkan pada kewenangan Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut.

Kata Asrul, Majelis Hakim memiliki kewenangan tidak terbatas dalam memutus perkara.

Diharapkan putusan atau vonis nantinya, betul-betul menggunakan nurani dan tidak berdasarkan pada normatif perlindungan anak.

“Kita berharap kepada yang mulia Majelis Hakim, mudahan dapat memberikan putusan seadil-adilnya,” ucapnya.

Kata dia, putusan yang seadil-adilnya ini juga akan menjadi acuan ke depannya apabila ada tindakan sadis yang dilakukan oleh anak di bawah umur.

Selain itu, untuk memberikan efek jera, agar tidak ada lagi kejadian serupa di kemudian hari.

“Mohon maaf nanti bisa dieksploitasi anak tersebut menjadi pembunuh bayaran, karena vonis yang mengakomodir hak perlindungan anak itu,” pungkasnya.

Motif Jadi Misteri

Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Babulu, Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, masih bergulir.

Terdakwa, Juanedi (17), terancam hukuman mati atau seumur hidup atas perbuatannya yang menghabisi nyawa lima orang tetangganya, W (45), SW (40), RJS (18), VDS (15), dan ZAA (12), pada 6 Februari 2024 lalu.

Kini agenda selanjutnya, Junaedi akan dihadapkan dengan sidang pembacaan tuntutan.

Kuasa hukum keluarga korban, Asrul Paduppai, mengatakan bahwa motif terdakwa belum terkuak sampai sekarang.

Ia meragukan terdakwa melakukan pembunuhan karena dendam atau asmara terhadap RJS, anak perempuan korban.

“Kalau memang motif dendam terhadap si perempuan itu, kenapa harus satu keluarga yang dibunuh. Belum lagi dengan tindakan memperkosa. Jadi dia mau membunuh motifnya apa, atau mau memperkosa tapi motifnya juga nggak jelas,” ujar Asrul, Rabu (6/3/2024).

Asrul menambahkan, terdakwa memang mengakui perbuatannya, tapi masalah motif tidak pernah terungkap dengan gamblang.

Ia menilai masalah motif ini penting, karena berpengaruh terhadap tuntutan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Jadi saya rasa, mau dibilang motif dendam atau motif asmara, belum bisa dipastikan. Sempat ramai kan disinggung masalah helm yang belum dikembalikan, tapi saya rasa itu enggaklah menjadi pendorong dia melakukan aksi tersebut,” tutur Asrul.

Asrul juga mengomentari masalah minuman keras dan tes kejiwaan yang berkaitan dengan terdakwa.

Ia mengatakan terdakwa sempat menenggak minuman keras sebelum melancarkan aksinya, tapi itu tidak berpengaruh banyak, terlebih bisa mendorong dia melakukan tindak pidana sekeji itu.

“Dan kemudian masalah tes kejiwaan, dia juga dianggap sehat secara psikologis. Jadi dia secara akal pikiran, sudah berpikir akan melakukan hal itu. Bahkan dia sempat mengajak temannya, kebetulan temannya tidak mau,” ungkap Asrul.

Hanya saja, dia meneruskan, selama mulai dari rekonstruksi adegan hingga persidangan, Junaedimemiliki ekspresi yang relatif datar.

Menurutnya, dengan kondisi kejiwaan yang sehat, terlihat mimik wajah yang menyesal, malu, dan merasa bersalah yang bertubi-tubi.

“Tapi ini tidak. Terdakwa itu lempeng saja, semacam tidak terjadi apa-apa,” imbuhnya.

Terlepas daripada itu, Asrul bersama 5 orang kuasa hukum lainnya, kompak berharap agar JPU melayangkan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa.

Meskipun ada regulasi pidana anak, dimana hukuman pokok maksimal 10 tahun, Asrul berpendapat bahwa majelis hakim dapat menggunakan hati nuraninya untuk mendobrak batas tersebut.

“Dia (terdakwa) kan kena pasal berlapis. Kalau kita secara matematis diambil sepertiga dari total semua
hukuman dalam pasal itu, tetap hukuman mati,” ucap Asrul.

Sebab itu, dia sepenuhnya bergantung pada kebijaksanaan majelis hakim, mengingat perkara Junaediini terbilang pertama kali.

Sehingga harapannya, bisa menjadi pedoman hukum terhadap perkara serupa yang akan datang.

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *