MAKASSAR, Faktarakyat.com – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar berhasil membongkar jaringan narkotika lintas negara yang terhubung hingga ke China. Dalam operasi intensif selama 25 hari, aparat menangkap sebanyak 107 orang tersangka yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan dalam kurun waktu 1 hingga 25 Juni 2025. Selama periode tersebut, pihaknya menerima dan menindaklanjuti 65 laporan polisi terkait kasus narkotika.
“Dari total 107 tersangka yang kami amankan, terdapat 102 pria dan lima wanita. Mereka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari pengguna, pengedar, hingga bandar,” kata Arya dalam konferensi pers, Rabu (25/6).
Rinciannya, 10 orang diketahui sebagai bandar, 27 sebagai pengedar, sementara sisanya adalah pengguna aktif. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita berbagai jenis narkotika, antara lain sabu seberat 10 kilogram, 11.554 butir pil mephedrone, 1,4 kilogram ganja, serta 47,5 gram tembakau sintetis.
Lebih lanjut, Arya menyebut jaringan tersebut berasal dari China dan masuk ke Indonesia melalui Malaysia. Dari sana, narkoba diedarkan ke wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat, lalu dikirim ke Makassar dengan jalur darat dan laut.
“Setelah kami telusuri lebih lanjut, peredaran ini juga menjangkau sejumlah kota lain, termasuk Surabaya,” ujarnya.
Total kerugian akibat peredaran barang haram ini diperkirakan mencapai Rp15 miliar. Menurut Arya, penangkapan ini tidak hanya menyelamatkan potensi kerugian negara, tapi juga menyelamatkan puluhan ribu jiwa.
“Sebanyak 73.625 orang berhasil kita selamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. Bila diasumsikan biaya rehabilitasi per orang mencapai Rp8 juta, maka negara dapat menghemat hingga Rp600 miliar,” jelasnya.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) dan pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari minimal empat tahun hingga hukuman mati atau penjara seumur hidup, tergantung pada peran dan tingkat keterlibatan masing-masing tersangka.