Faktarakyat.com – Mantan Ketua DPR Setya Novanto, terpidana kasus pengadaan KTP elektronik, telah mendapatkan remisi atau potongan masa hukuman khusus pada hari raya Idul Fitri.
Selain Novanto, terdapat juga 287 narapidana korupsi yang berada di Lapas Sukamiskin, Bandung, yang turut menerima remisi serupa.
Lapas Kelas I Sukamiskin didominasi oleh narapidana yang terlibat dalam kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Remisi diberikan kepada warga binaan yang beragama Islam pada saat momen Idul Fitri.
Dikutip dari Kompas TV, total penghuni Lapas Sukamiskin adalah 443 orang, dengan 388 di antaranya adalah narapidana yang memeluk agama Islam.
Meskipun usulan pemberian remisi diajukan oleh 295 narapidana, hanya 288 yang disetujui untuk menerima potongan hukuman.