TKBM Tanjung Redeb Tagih Janji, 1000 Buruh Siap Turun ke Jalan

BERAU – Tekanan terhadap Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tanjung Redeb semakin meningkat. Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Tanjung Redeb terus menagih kepastian terkait penerbitan Standard Operating Procedure (SOP) yang hingga kini belum juga direalisasikan.

Kondisi ini dipicu oleh kekhawatiran para pekerja terhadap aktivitas PT MSK di kawasan Muara Pantai. Tanpa adanya aturan tertulis, para buruh menilai posisi mereka menjadi tidak terlindungi dalam kegiatan bongkar muat, khususnya pada aktivitas ship to ship (STS) batu bara.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) TKBM, Asriadi, bersama Wakil Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Berau, Ridwan Ali, menilai bahwa komitmen yang sebelumnya disampaikan oleh pihak otoritas pelabuhan harus segera diwujudkan dalam bentuk kebijakan resmi.

Ridwan Ali menyebut bahwa Kepala KUPP, Lister Martupa, pernah menyampaikan janji untuk menyusun SOP operasional di Muara Pantai. Dalam janji tersebut, koperasi TKBM Tanjung Redeb tetap diberi ruang untuk terlibat dalam setiap kegiatan bongkar muat jika PT MSK beroperasi di lokasi tersebut.

Selain itu, pihak koperasi juga menekankan pentingnya konsistensi terhadap regulasi yang berlaku, termasuk dalam menjaga peran tenaga kerja lokal agar tetap menjadi bagian utama dalam aktivitas bongkar muat di wilayah tersebut.

Polemik semakin kompleks setelah terbitnya PMKU bagi Koperasi TKBM Tanjung Batu. Kebijakan tersebut dipandang bertentangan dengan sejumlah aturan, seperti PP Nomor 7 Tahun 2021, Permenkop Nomor 6 Tahun 2024, serta SKB dua Dirjen dan satu Deputi Tahun 2011 yang mengatur prinsip satu koperasi dalam satu pelabuhan.

Di tengah ketidakpastian ini, TKBM Tanjung Redeb tetap berkomitmen menjalankan kesepakatan tarif bersama DPC APBMI Kabupaten Berau sebagaimana tertuang dalam Kesepakatan Bersama Nomor 02/KB/APBMI-KOP.TKBM/BR/2023, serta menjunjung kearifan lokal dalam praktik kerja.

Situasi yang belum menemui titik terang mendorong para pekerja untuk menyiapkan langkah aksi sebagai bentuk tekanan terhadap pihak terkait.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) TKBM, Asriadi, menegaskan bahwa jika belum ada mendapatkan kepastian SOP tertulis, sebanyak 1000 anggota koperasi siap melakukan aksi turun ke jalan.

“Apabila surat yang dijanjikan itu tidak keluar dalam kurung waktu dekat ini , kami akan melakukan aksi demo kekantor KUPP dengan menurunkan seluruh personel pekerja,” ujar Ridwan Ali.

Para buruh menilai langkah tersebut sebagai bentuk perjuangan untuk mempertahankan hak kerja serta memastikan keberlangsungan ekonomi anggota koperasi.

Hingga saat ini, TKBM Tanjung Redeb masih menunggu kepastian dari pihak KUPP terkait penerbitan SOP yang dijanjikan sebagai solusi atas polemik yang berkembang.

Pos terkait