KPK Tangkap Bupati Kolaka Timur Abdul Azis dalam Kasus Dugaan Suap Proyek RSUD

banner 468x60

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis (ABZ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek peningkatan fasilitas RSUD dari Kelas D/Pratama menjadi Kelas C di wilayahnya.

Status tersangka ini diumumkan usai operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Kamis, 7 Agustus 2025. Selain Abdul Azis, empat orang lainnya juga dijerat, yakni perwakilan Kementerian Kesehatan untuk proyek RSUD Koltim, Andi Lukman Hakim (ALH); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD, Ageng Dermanto (AGD); serta dua pihak swasta, Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).

Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi setidaknya dua alat bukti yang sah. “KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ungkap Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

OTT tersebut berlangsung di tiga lokasi berbeda, yaitu Jakarta, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan, dengan total 12 orang diamankan. Dari hasil pemeriksaan, lima orang akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Seluruhnya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 8–27 Agustus 2025, di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Dalam konstruksi perkara, DK dan AR selaku pihak pemberi diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara ABZ, AGD, dan ALH yang disebut sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *