SAMARINDA – Organisasi kemasyarakatan Baladika Mulawarman menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pemenuhan pasokan batu bara untuk PT PLN. Dugaan penyimpangan tersebut menjadi perhatian publik karena disebut berkaitan dengan terganggunya pasokan energi yang berujung pada peristiwa blackout di sejumlah wilayah Indonesia.
Baladika Mulawarman menilai proses penegakan hukum dalam perkara tersebut harus dilakukan secara profesional, transparan, dan menyeluruh. Menurut organisasi tersebut, pengungkapan kasus tidak hanya bertujuan menemukan pelaku utama, tetapi juga memastikan seluruh pihak yang memiliki keterlibatan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua Baladika Mulawarman, Helmi, mengatakan dukungan terhadap langkah Kortas Tipikor merupakan bentuk komitmen masyarakat dalam mendorong upaya pemberantasan korupsi, khususnya pada sektor strategis yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan ketahanan energi nasional.
“Saya dukung penuh Kortas Tipikor untuk menangani dugaan korupsi yang terkait dengan batu bara, dan kasus kasus lainnya,” kata Ketua Baladika Helmi kepada wartawan, Kamis (9/7) sore.
Helmi berpandangan dugaan penyimpangan dalam perkara tersebut tidak mungkin dilakukan secara sendiri-sendiri. Ia menduga terdapat keterlibatan sejumlah pihak yang memiliki peran berbeda dalam proses pengelolaan maupun distribusi pasokan batu bara sehingga penyidik perlu mengembangkan penyelidikan hingga mampu mengungkap keseluruhan konstruksi perkara.
Menurut dia, apabila dugaan korupsi tersebut terbukti menyebabkan terganggunya pasokan batu bara hingga berdampak terhadap sistem kelistrikan nasional, maka perkara itu memiliki dimensi yang lebih luas dibanding sekadar kerugian negara. Dampaknya juga dirasakan masyarakat melalui terganggunya pelayanan listrik yang menjadi kebutuhan dasar berbagai sektor kehidupan.
Karena itu, Baladika Mulawarman berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara independen tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan pihak-pihak yang diduga terlibat. Penanganan perkara secara objektif dinilai menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Sementara itu, di tengah proses penyidikan yang terus berjalan, tim gabungan Kortas Tipikor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terus memperluas pengumpulan alat bukti. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menggeledah sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan terhadap tiga perkara dugaan korupsi yang meliputi kasus pemenuhan batu bara untuk PLN, pengelolaan dana Asabri, serta perkara yang berkaitan dengan Krakatau Steel. Penyidik mendalami keterkaitan berbagai barang bukti yang ditemukan dengan perkara-perkara tersebut.
Dalam proses penggeledahan itu, penyidik menemukan sebuah brankas yang tersimpan di dalam rumah. Setelah berhasil dibuka, aparat menemukan berbagai aset bernilai tinggi berupa emas batangan dan uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, serta dolar Singapura yang diduga memiliki keterkaitan dengan penyidikan.
Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkapkan nilai aset yang ditemukan dalam brankas tersebut mencapai ratusan miliar rupiah. Temuan itu selanjutnya diamankan sebagai bagian dari barang bukti untuk kepentingan proses hukum.
“Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi 7 koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian USD4.767.300. Kemudian SGD14.083.800. Kemudian Rp100 juta. Estimasi total dalam rupiah senilai 476 miliar,” kata Totok kepada awak media di Jakarta, dikutip Kamis (9/7/2026).
Selain emas batangan dan uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen penting, telepon genggam, serta beberapa foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun kepemilikan barang-barang yang berada di dalam brankas.
“Kami juga telah melakukan penyitaan beberapa dokumen-dokumen termasuk handphone, kemudian beberapa foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan pemilik barang dalam brankas. Selanjutnya barang bukti akan kita lakukan penyitaan,” ujar Totok.
Hingga kini, tim gabungan Kortas Tipikor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan di 12 lokasi yang tersebar di wilayah Jakarta dan Bogor. Dari rangkaian kegiatan tersebut, penyidik menemukan dua brankas, masing-masing berada di kafe de’Clan Signature dan sebuah rumah di kawasan Sentul, yang kini menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan.
Penyidikan yang sedang berlangsung tidak hanya berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga mencakup dugaan suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara blackout batu bara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel. Pengembangan perkara terus dilakukan untuk menelusuri aliran dana, asal-usul aset, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil tindak pidana tersebut.
Kasus ini menjadi salah satu perhatian pemerintah dalam agenda penguatan pemberantasan korupsi di sektor-sektor strategis. Dukungan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Baladika Mulawarman, diharapkan dapat memperkuat komitmen seluruh pihak dalam mengawal proses hukum sehingga berjalan tuntas, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
