Biadap! Ayah Cabuli Anak Kandung Selama 9 Tahun di Kecamatan Loa Janan

banner 468x60

Fakta Rakyat, Samarinda – Seorang pria berinisial IR (43) tega melakukan pencabulan terhadap HD (22) yaitu anak kandungnya sendiri selama 9 tahun di kawasan Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara.

Kejadian ini terjadi sejak HD duduk di bangku kelas Sekolah Menengah Pertama (SMP). Pada saat itu, usianya masih berumur 13 tahun.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Awal mula terjadi, IR yang dalam kondisi keadaan mabuk, mengajak anaknya sendiri untuk melakukan hubungan badan selayaknya suami istri. Hubungan ini terjadi, hingga HD berusia 22 tahun, hingga mempunyai seorang suami.

“Pada awal tahun 2024 ini, HD sudah merasa tidak sanggup atas perlakuan ayah kandungnya sendiri, hingga HD mengadu kepada salah satu lembaga organisasi perlindungan perempuan. Hingga, HD dikawal melakukan pelaporan kasus ini ke Polsek setempat,” jelas Sudirman selaku Biro Hukum Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Provinsi Kaltim.

Lebih lanjut, Polsek menyarankan agar kasus yang dialami oleh HD dikawal oleh suatu lembaga tertentu. Hingga, akhirnya TRC PPA ikut membantu mengawal kasus yang dialami oleh HD.

“Jadi HD ini sudah beberapa kali mendapatkan ancaman oleh ayahnya akan melakukan pembunuhan terhadap dirinya, hingga membuat HD menjadi ketakutan,” ucapnya.

Pihak TRC PPA telah mendapatkan bukti-bukti rekaman suara dari ayahnya bahwa akan melakukan pembunuhan terhadap HD, dan bukti rekaman ini telah diserahkan kepada pihak kepolisian.

“Keadaan HD saat ini masih dalam kondisi trauma. Tetapi, telah mendapatkan penangan oleh pihak kami. HD saat ini berada di sebuah panti terkhusus untuk membuat dirinya merasa aman,” katanya.

Lanjut, Sudirman juga membeberkan bahwa IR ini bisa terjerat ke dalam Pasal 285 KUHP terkait dengan kasus pemerkosaan, dengan hukuman paling tidak 12 tahun kurungan penjara. Pada saat ini, IR yang merupakan ayah kandung dari HD ini sudah ditahan oleh pihak kepolisian.

“Pelaku paling tidak bisa juga terjerat ke dalam Pasal 82 Ayat 1 Jo 76E, dengan hukuman paling tidak 15 tahun kurungan penjara,” tutupnya.

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *