PEKALONGAN – Ismanto (32), seorang buruh jahit lepas asal Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Pekalongan, dibuat terperanjat ketika menerima surat dari petugas pajak berisi tagihan senilai Rp 2,8 miliar. Surat itu diantar langsung ke rumahnya pada Rabu (6/8/2025).
Pria yang tinggal bersama istrinya, Ulfa (27), di gang sempit tersebut mengaku bingung dan keberatan. “Saya hanya buruh jahit. Tidak pernah punya usaha besar, apalagi membeli kain miliaran rupiah,” ujarnya, Jumat (8/8).
Ismanto menegaskan dirinya tidak pernah melakukan transaksi besar maupun meminjam uang secara daring. Ia menduga kuat identitasnya digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Bahkan, petugas pajak yang mengantarkan surat juga terlihat heran melihat kondisi rumahnya.
Usai menerima surat, ia langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan untuk memberikan penjelasan. Hasil klarifikasi menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya dalam transaksi dengan nilai hampir Rp 2,9 miliar yang tercatat di data Direktorat Jenderal Pajak Pusat tahun 2021.
Kepala KPP Pratama Pekalongan, Subandi, membenarkan petugasnya mendatangi rumah Ismanto dengan surat tugas resmi. Ia menekankan tujuan kedatangan bukan untuk menagih, melainkan memverifikasi kebenaran data.
“Dalam sistem, tercatat ada transaksi atas nama Ismanto. Kami perlu memastikan apakah itu benar dilakukan oleh yang bersangkutan,” jelas Subandi.
Menurutnya, Ismanto mengakui NIK tersebut adalah miliknya, namun membantah melakukan transaksi. Pihak pajak akan menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan identitas ini dan mengimbau masyarakat menjaga data pribadi.
“Jangan sembarangan memberikan KTP atau NPWP. Kalau ada surat dari pajak, segera klarifikasi untuk menghindari kesalahpahaman,” pesannya.
Ismanto berharap kasus ini segera tuntas dan tidak dialami warga lain.