Disorot Publik, Pemprov Kaltim Jelaskan Detail Penggunaan Anggaran Rp25 Miliar

banner 468x60

SAMARINDA — Polemik terkait anggaran renovasi rumah dinas gubernur Kalimantan Timur yang disebut mencapai Rp25 miliar mendapat tanggapan dari Pemerintah Provinsi Kaltim. Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Dra. Sri Wahyuni, M.PP, memberikan penjelasan bahwa anggaran tersebut tidak hanya difokuskan pada satu objek, melainkan mencakup sejumlah fasilitas pemerintahan.

Menurut Sri Wahyuni, penggunaan anggaran itu meliputi renovasi rumah jabatan gubernur, rumah jabatan wakil gubernur, serta penataan ruang kerja di kantor gubernur. Ia menegaskan bahwa angka Rp25 miliar merupakan total dari beberapa program yang berjalan dalam kurun waktu berbeda.

Dari sisi pembiayaan, anggaran tersebut berasal dari berbagai sumber dalam APBD, mulai dari Tahun Anggaran 2024, APBD 2025, APBD Perubahan 2025 atau Anggaran Belanja Tambahan (ABT), hingga pergeseran anggaran. Dengan demikian, penggunaan dana dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan.

“Kenapa 2024 karena selama ini kan periode pemerintahan yang sebelumnya tidak menepati rumah dinas gubernur,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kondisi bangunan yang lama tidak ditempati menjadi faktor utama dilakukannya renovasi. Selain rumah utama, kawasan rumah jabatan gubernur juga memiliki fasilitas pendukung seperti guest house, pendopo, dan gedung Olah Bebaya yang ikut diperbaiki.

Selama kurang lebih lima tahun tidak digunakan secara optimal, fasilitas-fasilitas tersebut dinilai membutuhkan penataan ulang agar dapat difungsikan kembali secara maksimal.

Sri Wahyuni juga mengungkapkan bahwa renovasi tidak hanya dilakukan pada rumah jabatan gubernur, tetapi juga mencakup rumah jabatan wakil gubernur yang bahkan lebih lama kosong.

“Perbaikan Rp25 miliar tidak hanya rumah jabatan gubernur saja, tapi juga mencakup rumah jabatan wakil gubernur. Bahkan rumah jabatan wagub lebih lama kosongnya karena pada saat PJ tidak ada wakil gubernurnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa rumah jabatan memiliki fungsi penting sebagai bagian dari fasilitas resmi pemerintah daerah. Selain sebagai tempat tinggal, bangunan tersebut juga digunakan untuk menerima tamu dan mendukung berbagai kegiatan resmi.

Ia juga menekankan bahwa seluruh aset tersebut merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang wajib dipelihara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Didalam perpres PP nomor 16 tahun 2021 kita punya kewajiban dan setiap barang milik daerah wajib dilakukan pemeliharaan,” tegasnya.

Pemprov Kaltim berharap, dengan adanya penjelasan ini masyarakat dapat memahami secara utuh konteks penggunaan anggaran tersebut. Pemerintah juga menargetkan agar fasilitas yang telah direnovasi dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat dan berbagai pihak.

“Mudah-mudahan dengan penjelasan ini bisa diketahui masyarakat dan masyarakat yang berkegiatan di pendopo, di Olah Bebaya dapat menikmati fasilitas tersebut,” pungkasnya.

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *