Berau — Isu dugaan ketidaksesuaian dalam proses perizinan ruang laut yang melibatkan PT Mitra Samudera Kreasi kembali menjadi perhatian. Ketua GM FKPPI Kalimantan Timur, Bastian, menilai perlu ada langkah tegas dari otoritas pengawas, khususnya KUPP Kelas II Tanjung Redeb, untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan.
Sorotan utama mengarah pada perbedaan luasan antara dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dengan perjanjian konsesi. Dalam PKKPRL tercatat luas sekitar 100,92 hektar, sementara dalam dokumen konsesi mencapai sekitar 6.156 hektar.
Bastian menegaskan bahwa perbedaan angka tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut dasar hukum kegiatan di ruang laut yang harus dijelaskan secara transparan kepada publik.
“Kalau memang izin awal hanya sekitar seratus hektar, lalu dalam perjanjian konsesi muncul ribuan hektar, tentu publik berhak bertanya dasar hukumnya di mana. Ini harus dibuka terang agar tidak menimbulkan dugaan adanya tahapan yang melampaui izin awal,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa PKKPRL merupakan instrumen utama dalam tata kelola pemanfaatan ruang laut sebelum kegiatan operasional dijalankan. Karena itu, setiap perubahan luasan seharusnya melalui prosedur hukum yang jelas dan terverifikasi.
Menurutnya, peran pengawasan KUPP Kelas II Tanjung Redeb menjadi krusial dalam memastikan kesesuaian tersebut. Ia meminta agar lembaga tersebut tidak hanya berperan pasif, tetapi juga mengambil langkah tegas bila ditemukan ketidaksinkronan.
“KUPP jangan hanya hadir saat sosialisasi atau saat proses berjalan lancar. Kalau ada indikasi tahapan izin yang belum sinkron, punishment administratif harus menjadi bagian dari pengawasan,” katanya.
Selain itu, Bastian turut menyoroti dugaan belum dipenuhinya kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sejak izin diterbitkan pada 31 Juli 2024 hingga Maret 2026. Ia menilai hal ini harus segera diklarifikasi karena berkaitan dengan hak negara.
“PNBP itu bukan hal kecil, karena menyangkut hak negara. Kalau ada keterlambatan atau belum dijalankan, maka harus ada penjelasan resmi. Jangan sampai publik melihat ada kelonggaran yang berpotensi merugikan negara,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila benar kewajiban tersebut belum dilaksanakan, maka pengawasan dari instansi terkait perlu dievaluasi agar tidak terjadi pembiaran yang berujung pada maladministrasi.
Lebih lanjut, Bastian juga menyoroti perjanjian konsesi yang ditandatangani pada 29 Agustus 2024. Ia mempertanyakan apakah seluruh persyaratan telah dipenuhi saat dokumen tersebut disepakati, mengingat waktunya yang berdekatan dengan penerbitan PKKPRL.
“Yang perlu dijawab, apakah saat perjanjian itu ditandatangani seluruh syarat sudah lengkap, seluruh kewajiban sudah dipenuhi, dan seluruh verifikasi sudah selesai. Kalau belum, maka wajar kalau publik mempertanyakan legalitas prosesnya,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa ketidaksesuaian luasan tidak hanya berdampak pada aspek administrasi, tetapi juga dapat memengaruhi validitas kajian lingkungan, termasuk dokumen AMDAL dan dampak ekologis di wilayah pesisir.
“Kalau luasan izin berbeda jauh dengan luasan operasional, maka kajian lingkungannya juga harus dipastikan sesuai. Jangan sampai dampak ekologis baru disadari setelah persoalan muncul,” ujarnya.
Bastian menegaskan pentingnya keterbukaan informasi dari seluruh pihak terkait agar persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat. Ia berharap ada penjelasan menyeluruh terkait status PKKPRL, kewajiban PNBP, serta dasar hukum perjanjian konsesi.
“Kalau semuanya sesuai aturan, tentu tidak ada masalah. Tapi kalau ada tahapan yang belum tepat, maka koreksi harus dilakukan sejak sekarang. Negara tidak boleh lemah dalam menjaga tata kelola ruang laut,” tutupnya.












