Samarinda – Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kota Samarinda angkat suara terkait insiden penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Organisasi tersebut mendesak aparat penegak hukum agar segera mengusut tuntas kasus tersebut dan menangkap pelaku.
Bendahara GPM Samarinda, Ricard Parera, menyampaikan bahwa tindakan kekerasan seperti ini tidak dapat ditoleransi, terlebih dalam kehidupan bernegara yang menjunjung tinggi prinsip demokrasi. Ia menekankan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan hal yang wajar dan memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan.
“Dalam sistem demokrasi, kritik adalah bentuk koreksi terhadap kinerja pemerintah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,” ujarnya.
Menurut Ricard, kritik seharusnya dimaknai sebagai masukan yang membangun demi kepentingan publik. Ia mengingatkan bahwa tindakan represif terhadap suara kritis hanya akan merusak tatanan demokrasi itu sendiri.
“Sikap seperti itu justru mencederai nilai-nilai demokrasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, GPM Samarinda mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawal proses hukum agar berjalan secara transparan dan adil. Mereka berharap kasus ini menjadi perhatian serius, sehingga tidak ada lagi kekerasan terhadap aktivis maupun pihak yang menyampaikan aspirasi secara terbuka.
Diketahui, Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis (12/3) malam.
Peristiwa tersebut terjadi setelah ia menghadiri sebuah podcast bertema “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyebut insiden itu terjadi tidak lama setelah kegiatan berlangsung.
Sebelumnya, Andrie juga sempat menjadi sorotan publik pada Maret 2025 saat bersama rekannya melakukan aksi protes terhadap pembahasan RUU TNI yang diduga dilakukan secara tertutup di Hotel Fairmont, Jakarta. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kritik terhadap proses legislasi yang dinilai kurang transparan dan minim partisipasi publik.
