Penanganan Kasus Hogi Minaya Disorot, Kapolres Sleman Dicopot Sementara

Sleman – Polri mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto menyusul polemik penanganan perkara Hogi Minaya, suami korban penjambretan yang justru berstatus tersangka usai mengejar pelaku kejahatan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menjaga profesionalisme dan akuntabilitas penegakan hukum.

“Penonaktifan ini bertujuan untuk memastikan proses pemeriksaan lanjutan berjalan objektif serta menjamin penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Jumat (30/1/2026).

Ia menjelaskan, keputusan tersebut didasarkan pada rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Audit tersebut dilaksanakan pada Senin (26/1/2026), bertepatan dengan meningkatnya perhatian publik terhadap penanganan kasus Hogi Minaya. Dari hasil pemeriksaan internal, ditemukan adanya indikasi lemahnya fungsi pengawasan pimpinan dalam proses penyidikan.

Kondisi tersebut dinilai berkontribusi terhadap munculnya kegaduhan di tengah masyarakat serta berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Atas dasar itu, forum hasil audit sepakat merekomendasikan penonaktifan sementara Kapolres Sleman hingga rangkaian pemeriksaan lanjutan rampung.

Sesuai rencana, Polda DIY dijadwalkan menggelar serah terima jabatan Kapolres Sleman di Mapolda DIY pada Jumat (30/1/2026) pukul 10.00 WIB.

Kasus Hogi Minaya sendiri menjadi perhatian luas publik, termasuk DPR RI. Hogi ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar dua pelaku penjambretan terhadap istrinya, Arista Minaya, menggunakan mobil. Peristiwa tersebut berujung pada meninggalnya kedua terduga jambret.

Komisi III DPR RI bahkan menggelar rapat khusus dengan menghadirkan Hogi beserta istrinya, kuasa hukum Hogi, Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, serta Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto.

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penanganan hukum perkara tersebut bermasalah. Ia menyoroti penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP baru yang seharusnya mengedepankan keadilan substantif.

“Dalam KUHP baru Pasal 53, penegak hukum dituntut mengutamakan keadilan, bukan semata-mata kepastian hukum,” ujar Habiburokhman.

Komisi III DPR RI juga meminta agar aparat penegak hukum tidak kembali membebani keluarga Hogi Minaya, yang pada dasarnya merupakan korban tindak kriminal, dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Pos terkait