PENAJAM PASER UTARA – Upaya percepatan pengadaan lahan untuk pembangunan JBH Segmen 6A terus dilakukan melalui tahapan verifikasi dan validasi di lapangan. Pada Sabtu (11/4/2026), Satgas A dan Satgas B ATR/BPN PPU bersama tim gabungan melaksanakan pengecekan serta pendalaman data terhadap lahan terdampak di wilayah Pemaluan, Kecamatan Sepaku.
Kegiatan dimulai pukul 10.30 WITA dengan kedatangan Satgas A dan Satgas B di lokasi JBH Segmen 6A. Tim langsung melakukan pengecekan lapangan guna memastikan kesesuaian data administrasi dengan kondisi riil di lapangan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kakan ATR/BPN PPU Zulkhoir, Kasi Pengadaan Tanah Febrianto, jajaran Satgas ATR/BPN seperti Kasi Pengukuran Alfian dan Toupik, serta unsur Satgas B. Turut mendampingi, tim gabungan Ditintelkam dan Ditreskrimum Polda Kaltim yang dipimpin AKBP Eko Barmuda selaku Kasubdit Jatanras.
Selain itu, kegiatan juga dihadiri oleh PPK Pengadaan Lahan JBH Segmen 6A Dahlan alias Lani, perwakilan Kejari PPU yang dipimpin Kasi Intel Eko, unsur pemerintah daerah seperti Camat Sepaku, Lurah Pemaluan, Plt Asisten I Pemprov Kaltim Andi M. Ishak, serta aparat keamanan dari Kapolsek dan Danramil Sepaku.
Setelah pengecekan lapangan selesai pada pukul 11.45 WITA, seluruh tim bergeser ke Direksi Keet (Dirkeet) JBH Segmen 6A untuk melaksanakan tahapan lanjutan berupa verifikasi administrasi dan wawancara kepada para pemilik lahan.
Pada pukul 14.00 WITA, proses verifikasi dimulai dengan pendalaman terhadap legalitas dokumen serta kronologis perolehan lahan milik warga yang terdampak proyek. Kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh data yang dihimpun valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga pukul 17.30 WITA, kegiatan verifikasi dan wawancara selesai dilaksanakan dengan situasi yang aman, tertib, dan kondusif.
Dari hasil sementara, Satgas A dan Satgas B telah melakukan verifikasi terhadap 14 pemilik dengan total 20 bidang tanah. Namun, satu bidang tanah atas nama Ardian belum dapat diverifikasi karena pemilik telah meninggal dunia dan proses pelimpahan kepada ahli waris masih belum tersedia.
Sebagai langkah lanjutan, Satgas ATR/BPN PPU akan menggelar rapat internal untuk menganalisis hasil verifikasi lapangan. Hasil tersebut nantinya akan dilaporkan kepada tim Polda Kaltim guna mendukung proses pengambilan keputusan berikutnya.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen bersama antarinstansi dalam memastikan proses pengadaan lahan berjalan transparan, akurat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur strategis di kawasan Ibu Kota Nusantara.











