SAMARINDA – Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kalimantan Timur memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur pada 13 Juli mendatang. Aksi tersebut disebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal proses penegakan hukum terhadap sejumlah perkara dugaan korupsi yang menjadi perhatian publik.
Rencana aksi itu disampaikan sebagai bagian dari upaya organisasi mahasiswa untuk menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap proses pemberantasan korupsi. PKC PMII Kalimantan Timur menilai keterlibatan masyarakat diperlukan agar setiap penanganan perkara berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Menurut organisasi tersebut, tantangan pemberantasan korupsi saat ini tidak hanya terletak pada proses pengungkapan perkara, tetapi juga pada upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum. Karena itu, setiap dugaan tindak pidana korupsi harus diproses sesuai aturan yang berlaku tanpa dipengaruhi kepentingan apa pun.
PKC PMII berpandangan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam suatu perkara. Prinsip persamaan di hadapan hukum, menurut mereka, merupakan fondasi utama dalam membangun sistem hukum yang adil dan berintegritas.
Dalam keterangannya, PKC PMII Kalimantan Timur menyoroti sejumlah perkara yang belakangan menjadi perhatian masyarakat. Di antaranya dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, dugaan penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan Krakatau Steel, hingga dugaan penyimpangan dalam tata niaga pasokan batu bara ke sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Selain berbagai perkara tersebut, organisasi itu juga menyoroti pemberitaan dan polemik yang menyeret nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah. PKC PMII menilai seluruh isu yang berkembang di ruang publik perlu dijawab melalui mekanisme hukum yang objektif sehingga tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.
Bagi PKC PMII Kalimantan Timur, setiap dugaan yang telah menjadi perhatian publik perlu ditindaklanjuti melalui proses hukum yang independen, profesional, dan transparan. Organisasi tersebut menilai langkah itu penting untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan karena tekanan maupun kepentingan tertentu.
Ketua PKC PMII Kalimantan Timur, Said Abdilah, mengatakan bahwa penyelesaian berbagai perkara dugaan korupsi memiliki arti penting karena menyangkut kredibilitas institusi penegak hukum di mata masyarakat. Menurutnya, keberhasilan penegakan hukum akan menjadi tolok ukur kepercayaan publik terhadap negara dalam memberantas praktik korupsi.
“Korupsi adalah pengkhianatan terhadap amanat konstitusi. Kerugian akibat korupsi pada akhirnya berdampak pada hak masyarakat atas pelayanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga kesejahteraan,” kata Said.
Ia menambahkan bahwa aparat penegak hukum perlu menunjukkan independensi dalam setiap tahapan penanganan perkara. Seluruh proses, menurutnya, harus dilakukan tanpa membedakan status sosial, jabatan, maupun kedudukan pihak-pihak yang diperiksa.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah. Publik menunggu proses hukum yang adil, profesional, dan tidak tebang pilih,” ujarnya.
Said menjelaskan bahwa aksi yang akan digelar di Kejati Kalimantan Timur bukan semata-mata bertujuan menyampaikan aspirasi, tetapi juga menjadi bentuk pengawasan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Ia menilai kontrol publik merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang dapat mendorong lahirnya tata kelola hukum yang lebih akuntabel.
Selain mendesak penuntasan perkara, PKC PMII Kalimantan Timur juga meminta aparat penegak hukum menelusuri aliran dana, mengungkap seluruh pihak yang diduga memiliki keterlibatan, memaksimalkan upaya pemulihan kerugian negara, serta memberikan informasi perkembangan penanganan perkara secara terbuka kepada masyarakat.
Menurut PKC PMII, keterbukaan informasi mengenai perkembangan proses hukum akan memperkuat kepercayaan publik sekaligus mengurangi munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Organisasi tersebut berharap setiap tahapan penanganan perkara dapat berjalan secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta ketentuan hukum yang berlaku.
Menutup pernyataannya, Said menyampaikan pesan moral kepada siapa pun yang terbukti menyalahgunakan amanah jabatan. Seruan “tobat nasuha” yang menjadi tema aksi, menurutnya, merupakan ajakan agar setiap pihak berani mengakui kesalahan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.
“Jika masih memiliki hati nurani, akui kesalahan dan pertanggungjawabkan perbuatan sesuai hukum yang berlaku. Kekuasaan bersifat sementara, sedangkan pertanggungjawaban hukum dan moral akan tetap ada,” katanya.
PKC PMII Kalimantan Timur menegaskan akan terus mengawal perkembangan berbagai perkara yang menjadi perhatian publik. Organisasi tersebut berharap proses penegakan hukum dapat berlangsung secara independen, transparan, profesional, dan berkeadilan sehingga mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sekaligus mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.












