BERAU – Proses perizinan konsesi pelabuhan yang dimiliki PT Mitra Samudera Kreasi (MSK) di wilayah Muara Pantai, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, menjadi perhatian sejumlah pihak. Perusahaan yang bergerak di sektor kepelabuhanan tersebut diketahui telah memperoleh konsesi Pengusahaan Wilayah Tertentu di Perairan (WTDP) untuk kegiatan operasional di kawasan tersebut.
Namun demikian, dalam perkembangannya muncul dugaan adanya ketidaksesuaian data terkait luasan areal konsesi yang diajukan dalam beberapa dokumen perizinan. Kondisi ini dinilai perlu mendapat klarifikasi agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun potensi kerugian bagi negara.
“Bastian menyatakan diduga dalam proses mendapatkan perizinan tersebut ditengarai ada beberapa ketimpangan yang dipandang perlu untuk diklarifikasi guna ketertiban Administrasi dan kelancaran Operasionalnya agar tidak menimbulkan kerugian Negara terkhusus dari dampak lingkungan dari kegiatan perusahaan tersebut”, ungkapnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Bastian selaku GM FKPPI Kalimantan Timur bersama Tim Bersama Untuk Negeri. Ia menyoroti dugaan adanya selisih signifikan antara luasan area yang tercantum dalam dokumen Feasibility Study (FS) dengan dokumen Permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
“Dalam pengajuan awal, luasan areal yang tercantum di FS adalah 6.156 Ha, namun dalam PKKPR hanya tercatat 100,92 Ha. Dengan tarif PNBP per hektar senilai Rp 18.680,000. maka kewajiban PNBP yang seharusnya dibayarkan kepada Negara kurang lebih Rp 114 miliar per tahun,” ujarnya.
Menurut Bastian, perbedaan luasan tersebut berpotensi memengaruhi besaran kewajiban Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya diterima negara. Selain itu, ia menilai ketidaksesuaian data tersebut juga dapat berdampak pada penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang menjadi salah satu syarat penting dalam kegiatan usaha di wilayah perairan.
Bastian menambahkan, dugaan Penyiasatan tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan terlihat jelas dari ketimpangan data antara FS dan PKKPRL , yang juga berdampak pada penyusunan Analisis Makro Dampak Lingkungan (AMDAL). “Di sinilah akan terbaca adanya dugaan proses mendapatkan izin yang merugikan PNBP Negara serta pembayaran iuran tata ruang laut di Kantor Kementerian Kelautan Dan Perikanan (KKP) ,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia juga menyinggung data yang tercantum dalam laporan Program Kerja Konservasi dan Pengelolaan Pantai dan Laut dari KUPP Kelas II Tanjung Redeb. Dalam laporan tersebut, luas areal konsesi Ship to Ship (STS) milik PT MSK disebut mencapai sekitar 3.475 hektare. Sementara dari hasil survei lapangan yang disampaikan Bastian, luas wilayah tersebut diperkirakan hanya sekitar 1.573 hektare.
“Luasan tersebut di atas perlu dikaji ulang secara konprehensif, transparan, dan akuntabel,” pungkas Bastian.
Sampai berita ini diturunkan, pihak PT Mitra Samudera Kreasi maupun KUPP Kelas II Tanjung Redeb belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait persoalan tersebut.
