Samarinda – Ratusan pemegang Surat Keterangan Tempat Usaha Berdagang (SKTUB) Pasar Pagi Samarinda kembali mendatangi Balai Kota Samarinda pada Selasa (10/2/2026). Kedatangan mereka merupakan bentuk protes sekaligus upaya meminta kejelasan dari Pemerintah Kota Samarinda terkait status dan hak atas lapak dagang yang mereka miliki.
Para pedagang yang tergabung dalam kelompok pemilik SKTUB itu mengklaim menguasai sekitar 379 lapak di kawasan Pasar Pagi. Mereka menilai proses penataan ulang pasar yang tengah dilakukan pemerintah belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pemegang SKTUB.
Sejak pagi, perwakilan pedagang berkumpul di halaman Balai Kota dengan membawa aspirasi agar hak mereka atas lapak tetap diakui. Mereka meminta pemerintah memberikan kejelasan mekanisme distribusi kios setelah revitalisasi dan penataan ulang kawasan pasar dilakukan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Wali Kota Samarinda Andi Harun menerima langsung perwakilan pedagang untuk berdialog. Dalam audiensi itu, ia memaparkan kebijakan dasar yang akan diterapkan dalam proses penataan Pasar Pagi.
Andi Harun menegaskan bahwa pemerintah kota berpegang pada prinsip pemerataan dan keadilan dalam distribusi lapak. Salah satu keputusan yang diumumkan adalah pembatasan kepemilikan, di mana satu nama yang tercatat sebagai pemilik SKTUB hanya akan mendapatkan satu lapak atau kios.
“Kami ingin penataan ini berjalan adil. Karena itu, satu nama pemilik SKTUB hanya berhak atas satu lapak atau kios,” tegas Andi Harun di hadapan para perwakilan pedagang.
Menurutnya, kebijakan tersebut diambil untuk menghindari penumpukan kepemilikan lapak pada segelintir pihak serta memastikan kesempatan yang sama bagi seluruh pedagang yang memang aktif berusaha di Pasar Pagi.
Pemerintah Kota Samarinda juga menyatakan akan melakukan verifikasi data kepemilikan SKTUB guna memastikan keabsahan dan kesesuaian antara dokumen dengan kondisi di lapangan. Proses ini diharapkan mampu meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.
Sementara itu, perwakilan pedagang berharap keputusan tersebut benar-benar diimplementasikan secara transparan dan tidak merugikan pihak yang selama ini menggantungkan penghidupan dari aktivitas berdagang di Pasar Pagi.
Aksi ini menjadi bagian dari rangkaian dinamika penataan Pasar Pagi Samarinda, yang hingga kini masih menyisakan sejumlah persoalan administratif dan tuntutan dari para pemilik hak usaha.
