Penghentian BPJS di Samarinda Diluruskan, Pemprov Kaltim Pastikan Layanan Tetap Jalan

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur meluruskan informasi yang berkembang terkait penghentian bantuan iuran BPJS Kesehatan bagi 49.742 warga Kota Samarinda. Pemprov menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan keputusan mendadak dan telah melalui tahapan koordinasi sebelumnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Timur, Dra. Sri Wahyuni, M.PP, menyampaikan bahwa surat pemberitahuan memang disampaikan pada April 2026. Namun, proses komunikasi dengan pemerintah kabupaten/kota telah dilakukan sejak akhir tahun 2025.

“Memang surat pemberitahuan disalurkan pada bulan April 2026, tapi setelah kami cek ke Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, sejak akhir 2025 sudah dilakukan komunikasi dengan pihak kabupaten/kota, bahkan telah dilaksanakan tiga kali pertemuan,” ujarnya.

Menurutnya, dalam sejumlah pertemuan tersebut dibahas kemampuan anggaran pemerintah provinsi dalam membiayai iuran BPJS. Dari hasil pembahasan, Pemprov Kaltim hanya mampu memberikan dukungan hingga Juni 2026, sementara alokasi untuk Juli hingga Desember belum tersedia.

“Pertemuan itu bertujuan agar kabupaten/kota bisa mempersiapkan diri menghadapi kondisi ini. Jadi kalau dibilang mendadak, tentu tidak, karena sudah kami sosialisasikan sebelumnya,” tegasnya.

Meski terjadi penyesuaian, Pemprov memastikan tidak ada penghentian layanan kesehatan bagi masyarakat. Pemerintah tetap menyiapkan skema pembiayaan untuk warga yang membutuhkan pelayanan medis, termasuk dalam kondisi tertentu yang memerlukan aktivasi BPJS.

“Pemprov tetap mengalokasikan dana untuk masyarakat yang membutuhkan berobat melalui BPJS. Misalnya untuk masyarakat yang perlu aktivasi BPJS, itu masih kami cover,” jelasnya.

Selain itu, layanan kesehatan di fasilitas milik pemerintah provinsi tetap berjalan normal dan dapat diakses oleh masyarakat.

“Dengan kebijakan ini bukan berarti pelayanan kesehatan berhenti. Masyarakat tetap bisa mengakses layanan kesehatan, khususnya di rumah sakit provinsi yang tetap memberikan pelayanan,” tambahnya.

Ia pun menegaskan bahwa komitmen pemerintah daerah dalam memberikan layanan kesehatan gratis tetap dijalankan, meskipun terdapat penyesuaian pada bantuan iuran BPJS.

“Perlu saya tegaskan, layanan kesehatan gratis dari Pemprov Kaltim kepada masyarakat tetap ada, di luar kebijakan pengurangan BPJS yang kami berikan ke kabupaten/kota,” pungkasnya.

Pos terkait